Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja mengulur-ulur waktu. KPU juga dianggap melakukan pemborosan anggaran karena memilih konsultasi dengan para ahli terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui, KPU menggelar diskusi dengan para ahli untuk membahas putusan dari MA terkait uji materi pasal dalam dua PKPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legilsatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
“Tentu tindakan tersebut mengandung dua hal, satu mengulur-ulur waktu, dua pemborosan anggaran. Mengapa? Karena membaca putusan MA, terutama yang diputus Jumat kemarin tidak usah repot-repot harus mengundang ahli. Kita saja membaca secara sederhana sudah bisa memahami betapa kelirunya substansi dari PKPU Nomor 10 dan 11 2023,” tegas Kurnia kepada Media Indonesia, Senin (2/10).
Baca juga : KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Apalagi, kata Kurnia, MA juga sudah memberikan petunjuk kepada KPU terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh KPU. Pertama, Kurnia menyebut KPU diperintahkan untuk mencabut dua pasal dan yang kedua mencabut pedoman teknis untuk perhitungan masa jeda waktu 5 tahun yang dikecualikan dengan menambah syarat pidana tambahan pencabutan hak politik.
Baca juga : ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU
“Dengan mereka mengulur-ulur waktu tersebut ini akan merugikan masyarakat sebagai pemilih,” terangnya.
“Kalau dibaca putusan MA tersebut secara terang benderang berpihak pada pemilih. KPU justru secara jelas berpihak pada eks narapidana korupsi,” tambah kurnia.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Kurnia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan seluruh Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti tentu kami tidak segan untuk melaporkan semuanya ke DKPP,” tandasnya. (ykb)
Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana untuk maju Pilgub Jateng
Dari119 tahanan kasus terorisme yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, hanya 6 yang menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara Pemilu 2019, kemarin.
Ancaman tersebut karena keduanya saat ini tercatat sebagai narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok, menjemur ribuan warga binaan untuk mencegah penyebaran korona ke dalam sel-sel tahanan, kemarin.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved