Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

PBNU Peringatkan Komentar Picisan dalam Kasus Mardani H Maming

Henri Siagian
02/7/2022 23:20

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir menilai anggapan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani H Maming bisa menyeret Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai sesuatu yang tendensius dan cenderung menyerang figur Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan kelembagaan PBNU.

"Pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya belum mengenal Mardani H Maming. Sungguh aneh kalau bisa mengaitkan NU, Ketum PBNU, dengan kasus Mardani H Maming," tegas Qodir seperti keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

Qodir menghargai hak setiap orang untuk berpendapat. "Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudarat dan mafsadah," tandasnya.

Baca juga: Bendum PBNU Bakal Lawan Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan

Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.

"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, memastikan telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.

Mardani disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Mardani menjabat bupati dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2018.  Saat ini, Mardani antara lain menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Bendahara Umum PBNU (2022-2027). (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya