Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir menilai anggapan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani H Maming bisa menyeret Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai sesuatu yang tendensius dan cenderung menyerang figur Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan kelembagaan PBNU.
"Pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya belum mengenal Mardani H Maming. Sungguh aneh kalau bisa mengaitkan NU, Ketum PBNU, dengan kasus Mardani H Maming," tegas Qodir seperti keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Baca juga: AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani
Qodir menghargai hak setiap orang untuk berpendapat. "Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudarat dan mafsadah," tandasnya.
Baca juga: Bendum PBNU Bakal Lawan Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan
Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, memastikan telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Mardani disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Mardani menjabat bupati dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2018. Saat ini, Mardani antara lain menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Bendahara Umum PBNU (2022-2027). (X-15)
Nahdlatul Ulama dan Australia memiliki kemitraan jangka panjang dan sejarah kerja sama untuk mendukung pembangunan Indonesia di tingkat komunitas.
LANGKAH sejumlah negara seperti Prancis dan Inggris yang mulai menunjukkan keseriusan untuk mengakui Palestina dinilai sebagai perkembangan penting.
PBNU kenang Suryadharma Ali sebagai tokoh yang berperan dalam kemajuan pesantren.
PBNU berkomitmen membantu menyediakan dan mengelola dapur umum demi kelancaran program MBG
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan pemerintah mempunyai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang belum berjalan dengan baik.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pembubaran dan perusakan rumah doa atau tempat ibadah kembali terjadi. Terbaru pembubaran rumah doa yang terjadi di Padang.
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 di Bali. Dukungannya solid dari Rakernas dan kongres.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved