Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

Denny Susanto
29/6/2022 16:50
AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

RENCANA Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum)  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming yang menjadi tersangka KPK dikritisi Muhammad AS Hikam, pengamat politik yang juga mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid.

"Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," kata AS Hikam, Rabu (29/6).

Menurut Hikam, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan. Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," tambahnya.

baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani di Jakarta

Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar segera secara tegas menonaktifkan Mardani Maming.

"Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagaian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tegasnya.

PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tandas Hikam.

Sebelumnya LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK. Hal itu ditegaskan oleh Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Sementara itu Sekjen Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI), Aria Duta mendesak KPK untuk menahan Mardani H Maming setelah ditetapkan tersangka, untuk mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.

Mardani H Maming pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diperiksa oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya