Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming. Ia menduga hal itu terkait motif pengambilalihan bisnis dan asetnya di Kalimantan Selatan.
"Kasus ini dimunculkan bisa jadi untuk merebut usaha lawan bisnis dengan menjadikannya korban kriminalisasi. Jangan sampai Mardani menjadi korban kriminalisasi," ujar Denny, Selasa (7/6)
Mmia menambahkan, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.
"Kita perlu membaca kasus Mardani untuk memahaminya, detail dan tidak terjebak dengan adanya pemberitaan. Beredar pesan WA kalau Mardani adalah target yang disasar," ujar Denny.
Menurut Denny, tidak cukup jika hanya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau kasus hukum.
Oleh karenanya, harus digali lebih dalam mengenai kasus Bendahara Umum PBNU itu. Apakah benar persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Grup.
"Apa benar permasalahan Mardani dengan Haji Isam, kita harus menggali permasalahan ini lebih dalam, banyak kasus di Kalsel ini adalah kriminalisasi," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.
Denny berharap Mardani H Maming tidak menjadi korban kriminalisasi seperti dirinya. Menurutnya, persoalan yang menimpa Mardani harus disikapi secara kritis.
Denny menekankan pandangannya itu tidak bermaksud untuk masuk dalam suatu kasus. Dia hanya ingin menjaga siapapun terhindar dari upaya kriminalisasi.
"Sampai sekarang saya sendiri masih menjadi korban kriminalisasi, itu sangat zalim. Bukan perkara mudah, sudah sering saya berhadapan dengan hukum. Siapapun yang terkriminalisasi harus kita bantu," ujarnya.
Dengan bukti-bukti yang dipegang oleh aparat hukum, lanjutnya, tentu hal ini bukan merupakan hal yang sulit untuk diungkap. Bagi Denny, hal menarik dari kasus Mardani adalah nilainya. "Saya ingin ini dilihat sebagai perlawanan terhadap kezaliman dan perjuangan terhadap keadilan kepada siapapun yang dikriminalisasi, termasuk misalnya Pak Mardani ya harus kita bantu," pungkasnya.
Pekan lalu, KPK memeriksa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi. Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Ant/OL-8)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved