Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI II DPR RI batal menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah serta penyelenggara pemilu pada Senin (30/5) dengan agenda pembahasan persiapan Pemilu 2024.
"Komisi II DPR sudah siap melaksanakan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 hari ini (Senin, 30/5) namun ternyata ketika akan dilakukan, KPU menyampaikan permohonan tidak bisa menghadiri rapat," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan sebenarnya Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Mei 2022.
Namun, menurut dia, diundur karena permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ada acara ke Gorontalo pada tanggal 23 Mei dan diundur menjadi tanggal 30 Mei.
"Ternyata ketika Komisi II DPR akan melakukan RDP ini, KPU menyampaikan permohonan bahwa mereka tidak bisa menghadiri kegiatan. Apa alasannya, kami tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: Presiden Tegaskan Pemerintah 'All Out' Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu
Terkait dengan masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.
Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294 atau Rp76,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (Rp8 triliun), 2023 Rp23.857.317.226.000 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000 (Rp44,7 triliun).
Kesepahaman rapat konsinyering tersebut akan diambil keputusan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Raker serta RDP.(Ant/OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved