Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Firli Minta Pegawai KPK Semangat Bekerja Usai Lebaran Bareng Keluarga

Candra Yuri Nuralam
09/5/2022 12:50
Firli Minta Pegawai KPK Semangat Bekerja Usai Lebaran Bareng Keluarga
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pegawai KPK makin semangat usai menghabiskan lebaran bersama keluarga. 

"Saya berharap cuti kemarin dapat menambah semangat bekerja, apalagi setelah bertemu dengan sanak saudara di kampung halaman," kata Firli memimpin apel pagi pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/5).

Firli mengatakan pegawai KPK sudah dibolehkan mudik ke kampung halaman sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB 13 Tahun 2022 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin itu diberikan karena pemerintah melihat pandemi covid-19 sudah membaik.

Sebagian pegawai KPK langsung tancap gas memanfaatkan restu itu untuk pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga. Momen itu diharap dijadikan pemicu agar para pegawai KPK semakin semangat memberantas korupsi di Indonesia.

Para pimpinan KPK juga memanfaatkan apel pagi itu untuk bersilaturahmi dengan para pegawai. Firli berharap momen lebaran ini bisa membuat para pegawai menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Bagi seluruh pegawai, atas nama Pimpinan KPK, kami mengucapkan selamat hari raya idulfitri 1443 hijriah. Semoga kita semua diberikan keberkahan dan menjadi umat yang senantiasa terlahir kembali setiap harinya menjadi pribadi yang lebih baik, semakin berprestasi, dan memiliki kinerja baik," tutur Firli.

Baca juga: Usai Libur Lebaran, Kemenkum dan HAM Fokus Kejar Target

KPK tidak mengubah skema kerja pegawai usai libur lebaran berakhir. Sebanyak 75% pegawai KPK kerja di kantor.

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75% pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9 /5).

Ali mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Jam kerja untuk BDK adalah delapan jam, Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," papar Ali. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya