Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memandang perlu ada aturan main terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah agar memudahkan masyarakat mengontrol kebijakan mereka apakah menguntungkan salah satu pihak atau tidak dalam Pemilu 2024.
"Dengan adanya aturan demikian, publik akan menjadi mudah untuk mengontrol penjabat kepala daerah yang bertindak atau dalam kebijakannya apakah menguntungkan salah satu pihak, baik partai politik maupun pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dalam Kajian Islam dan Konstitusi yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, hari ini.
Dalam diskusi bertema "Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024", Hamdan menjelaskan inti regulasi tersebut, yaitu: pertama, perlu ada aturan mekanisme yang transparan dalam melakukan rekrutmen penjabat kepala daerah selain adanya syarat formal sebagaimana ketentuan undang-undang.
Mekanisme transparan ini, kata Hamdan, bertujuan untuk menghindari lobi tertutup sekaligus memberi ruang keterlibatan publik dan penetapan penjabat kepala daerah.
Kedua, lanjut dia, regulasi mengenai sanksi yang lebih tegas bagi penjabat kepala daerah yang terbukti memihak atau tidak netral dalam proses pemilu.
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Hamdan, menjadi dasar bagi publik melakukan kontrol bagi terhadap kepala daerah agar netral dalam pemilu dan sekaligus menjadi dasar bagi Bawaslu, Komisi ASN, atau Kemendagri dalam menjatuhkan sanksi bagi penjabat kepala daerah yang terbukti tidak netral.
"Hal itu semua dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan publik memercayai hasilnya," kata Hamdan dalam acara yang dipandu pegiat pemilu Titi Anggraini.
Baca juga: Cermat Memilih Penjabat Kepala Daerah
Ketiga, lanjut Hamdan, hal-hal yang dilarang atau menjadi batas-batasan kewenangan penjabat kepala daerah terkait dengan perubahan atas regulasi yang telah ada sebelumnya.
Hamdan mengemukakan bahwa prinsip dasar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, pemilu anggota legislatif, maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, atau tidak boleh memihak kepada siapa pun.
"ASN secara teori tidak berafiliasi ke partai mana pun, tidak berafiliasi pada kepentingan parpol mana pun, apalagi dalam pilkada maupun pilpres. Itu standar umum," kata Hamdan.
Masalahnya, kata dia, adalah akan selalu ada ketidaknormalan dalam menjalankan kebijakan yang berpotensi menguntungkan salah satu parpol atau salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum, baik pilpres maupun pilkada. Dengan demikian, kecenderungan itu pasti selalu ada meskipun secara teori tidak boleh ASN berpihak pada calon peserta pemilu.
Menjawab pertanyaan Titi terkait dengan posisi strategis penjabat kepala daerah yang rentan politisasi, Hamdan mengemukakan bahwa asumsi seluruh ASN yang memenuhi syarat jabatan tinggi madya dan tinggi pratama memiliki peluang yang sama.
Agar mereka tetap independen atau tidak memihak dalam pemilihan, Hamdan memandang perlu ada mekanisme kontrolnya berupa regulasi. Hal ini guna mencegah penjabat kepala daerah itu tidak melakukan kebijakan yang menguntungkan salah satu parpol atau salah satu pasangan calon dalam pilpres maupun pilkada.
"Itulah yang harus menjadi kajian dan pegangan bagi Pemerintah. Di lain pihak, bagi publik dalam mengontrol kepala daerah dari ASN. Apalagi, penjabat gubernur diangkat oleh Presiden dan penjabat bupati/wali kota diangkat Mendagri," ujarnya.
Sepanjang belum ada aturan main pengangkatan penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka, menurut Hamdan, masyarakat akan kesulitan mengontrol kebijakan dalam menjalankan pemerintahan daerah. Ditambah lagi, meski secara teori mereka harus menjaga netralitas, dalam praktiknya tidak bisa penjabat kepala daerah menghindarinya.
"Dalam praktiknya, tidak bisa menghindarinya, itu sudah pasti, bagaimanapun juga dia dari parpol yang sama pasti membantu kawannya dalam kebijakan maupun tindakannya," kata Hamdan yang pernah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013—2015.(Ant/OL-4)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved