Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMEGANG kekuasaan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama dua tahun tanpa harus berkeringat dan bermodal selangit untuk memenangi kontestasi, siapa yang tidak tergiur? Pun, siapa yang tak ingin menjadi pemimpin daerah di ratusan daerah lainnya tanpa harus habis-habisan berkompetisi?
Itulah yang akan terjadi tahun ini, ketika masa jabatan kepala daerah di 101 daerah berakhir. Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah sembari menunggu kontestasi pilkada serentak pada 27 November 2024.
Mereka yang akan menggantikan sementara posisi Anies Baswedan sebagai DKI-1, misalnya, tidak perlu bertarung sengit di pilkada dan menghabiskan Rp65 miliar. Setidaknya itulah jumlah yang dilaporkan saat Pilkada DKI 2017.
Dia juga tak perlu berlelah-lelah kampanye menyapa warga, tidak perlu pula blusukan ke kantong-kantong suara. Ditambah lagi, sang penjabat akan memimpin daerah sendiri, tidak ada wakil, sehingga besar sekali kewenangan yang dimiliki.
Tidak hanya Jakarta, enam provinsi lain dan 94 kabupaten/kota juga akan dipimpin penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. Tahun depan lebih banyak lagi, ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatan, 17 di antaranya merupakan gubernur. Total, 272 jabatan yang akan lowong tersebut bakal diisi mulai bulan depan.
Penjabat gubernur dipilih dari aparatur sipil negara yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun untuk mengisi kekosongan kursi bupati/wali kota diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat kepala daerah kali ini sungguh punya arti tersendiri. Kalau penjabat sebelumnya biasa menjabat dalam hitungan bulan, kali ini tahunan, bahkan sampai 2,5 tahun. Mereka juga punya kekuasaan besar, kewenangan besar, dan tentu saja berpotensi mengusung atau dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan besar.
Karena itu, pemerintah mesti cermat, tak boleh main-main dalam memilih penjabat kepala daerah. Mereka yang diangkat, selain harus steril dari kepentingan politik, juga mesti punya kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen dan pengangkatan menjadi kemestian. Masyarakat tentu menginginkan penjabat kepala daerah selaras dengan aspirasi mereka. Haram hukumnya mereka yang menjabat nantinya malah sibuk dalam urusan politik praktis dengan memanfaatkan jabatan yang disandang.
Publik tidak ingin para penjabat kepala daerah hanya membawa kepentingan elite kekuasaan untuk mengamankan kepentingan politik menuju Pemilu 2024. Amat tidak elok jika mereka bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah, tetapi malah ikut campur dalam urusan elektoral.
Jangan pula penjabat yang ditunjuk karena proses yang culas. Publik trauma dengan masih banyaknya praktik jual-beli jabatan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangankan posisi kepala daerah yang mentereng, jabatan kepala dinas saja banyak yang dihargai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tidak ada cara lain kecuali membuat proses penunjukan dan rekrutmen penjabat kepala daerah terang benderang dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan ada ruang gelap yang tersembunyi dari publik sehingga menyisakan celah buat praktik dagang jabatan.
Pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih punya legitimasi kuat. Dengan begitu, mereka bisa bekerja maksimal dalam melayani rakyat.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved