Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MEMEGANG kekuasaan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama dua tahun tanpa harus berkeringat dan bermodal selangit untuk memenangi kontestasi, siapa yang tidak tergiur? Pun, siapa yang tak ingin menjadi pemimpin daerah di ratusan daerah lainnya tanpa harus habis-habisan berkompetisi?
Itulah yang akan terjadi tahun ini, ketika masa jabatan kepala daerah di 101 daerah berakhir. Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah sembari menunggu kontestasi pilkada serentak pada 27 November 2024.
Mereka yang akan menggantikan sementara posisi Anies Baswedan sebagai DKI-1, misalnya, tidak perlu bertarung sengit di pilkada dan menghabiskan Rp65 miliar. Setidaknya itulah jumlah yang dilaporkan saat Pilkada DKI 2017.
Dia juga tak perlu berlelah-lelah kampanye menyapa warga, tidak perlu pula blusukan ke kantong-kantong suara. Ditambah lagi, sang penjabat akan memimpin daerah sendiri, tidak ada wakil, sehingga besar sekali kewenangan yang dimiliki.
Tidak hanya Jakarta, enam provinsi lain dan 94 kabupaten/kota juga akan dipimpin penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. Tahun depan lebih banyak lagi, ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatan, 17 di antaranya merupakan gubernur. Total, 272 jabatan yang akan lowong tersebut bakal diisi mulai bulan depan.
Penjabat gubernur dipilih dari aparatur sipil negara yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun untuk mengisi kekosongan kursi bupati/wali kota diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat kepala daerah kali ini sungguh punya arti tersendiri. Kalau penjabat sebelumnya biasa menjabat dalam hitungan bulan, kali ini tahunan, bahkan sampai 2,5 tahun. Mereka juga punya kekuasaan besar, kewenangan besar, dan tentu saja berpotensi mengusung atau dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan besar.
Karena itu, pemerintah mesti cermat, tak boleh main-main dalam memilih penjabat kepala daerah. Mereka yang diangkat, selain harus steril dari kepentingan politik, juga mesti punya kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen dan pengangkatan menjadi kemestian. Masyarakat tentu menginginkan penjabat kepala daerah selaras dengan aspirasi mereka. Haram hukumnya mereka yang menjabat nantinya malah sibuk dalam urusan politik praktis dengan memanfaatkan jabatan yang disandang.
Publik tidak ingin para penjabat kepala daerah hanya membawa kepentingan elite kekuasaan untuk mengamankan kepentingan politik menuju Pemilu 2024. Amat tidak elok jika mereka bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah, tetapi malah ikut campur dalam urusan elektoral.
Jangan pula penjabat yang ditunjuk karena proses yang culas. Publik trauma dengan masih banyaknya praktik jual-beli jabatan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangankan posisi kepala daerah yang mentereng, jabatan kepala dinas saja banyak yang dihargai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tidak ada cara lain kecuali membuat proses penunjukan dan rekrutmen penjabat kepala daerah terang benderang dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan ada ruang gelap yang tersembunyi dari publik sehingga menyisakan celah buat praktik dagang jabatan.
Pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih punya legitimasi kuat. Dengan begitu, mereka bisa bekerja maksimal dalam melayani rakyat.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved