Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Aturan di undang-undang yang berusia lebih dari 44 tahun itu tentunya sudah ketinggalan zaman. Ditambah lagi, hukum acara saat ini harus menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Januari 2026 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Walhasil, KUHAP harus turut diperbarui untuk mengikuti paradigma baru di dalam KUHP. Sebab, KUHAP adalah rambu-rambu dan proses untuk menjalani KUHP selaku pedoman isi pidana.
Apalagi, pasal-pasal di dalam KUHAP produk 1981 dianggap tidak mampu melindungi hak warga negara. Aturan itu misalnya penyerahan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka hanya disebutkan diberikan segera setelah penangkapan. Tidak ada batas waktu yang rigid.
Komisi III DPR telah membahas total 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi RUU KUHAP. Perinciannya, sebanyak 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, ada 131 pasal baru, dan 256 perubahan redaksional.
DPR juga mengeklaim telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP. Tanpa berupaya mengerdilkan kerja anggota dewan yang terhormat, sejumlah kritik masih terlontar seputar pembahasan RUU itu. Kritik itu mulai dari pelibatan partisipasi masyarakat hingga persoalan isi dalam draf RUU.
Kelompok masyarakat banyak yang berharap dan menyerukan agar revisi UU KUHAP menjamin penghormatan hak asasi manusia lewat prinsip due process dan adanya pengawasan yudisial atas seluruh tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat.
Di sisi penegak hukum juga masih melontarkan sejumlah masukan. Termasuk, ketidaksinkronan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik itu menyasar proses yang semestinya ada pengaturan lex specialis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.
Tidak ada yang membantah bahwa pembahasan RUU KUHAP urgen dilakukan. Hanya, proses akan menentukan hasil. Kecepatan tidak berarti harus tergesa-gesa. Seluruh tahapan dan proses harus berjalan secara baik dan benar tanpa mengada-ada.
Proses revisi KUHAP bisa diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Kecepatan proses harus tetap dijalankan dengan cara yang saksama. Mengebut menciptakan undang-undang tidak boleh mengabaikan kualitas dan mengorbankan keberpihakan kepada rakyat.
Beragam produk legislasi terbukti bermasalah justru ketika di tahap proses. Akhirnya, produk undang-undang hasil proses yang tergesa-gesa itu pun terbentur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah sepantasnya, MK dilihat sebagai lembaga pengoreksi hasil kerja pilar legislatif dan eksekutif. Selain menimbang keselarasan undang-undang dengan konstitusi, sebuah undang-undang dibentuk pada hakikatnya bertujuan melindungi rakyat, bukan sekadar alat penguasa.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip itu, sudah seharusnya produk undang-undang memenuhi tiga prinsip dalam partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan. Jika prinsip itu tidak terpenuhi, sama saja menciptakan partisipasi formalitas atau bahkan manipulasi partisipasi.
Jika itu yang dilakukan, jangan salahkan kalau undang-undang tersebut rontok saat diuji di MK. Sebaliknya, jika digarap melalui proses yang baik dan benar, produk legislasi yang lahir juga akan solid. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan ketika ada yang menguji undang-undang itu.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved