Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Revisi KUHAP tanpa Cacat

15/7/2025 05:00

DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

Aturan di undang-undang yang berusia lebih dari 44 tahun itu tentunya sudah ketinggalan zaman. Ditambah lagi, hukum acara saat ini harus menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Januari 2026 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Walhasil, KUHAP harus turut diperbarui untuk mengikuti paradigma baru di dalam KUHP. Sebab, KUHAP adalah rambu-rambu dan proses untuk menjalani KUHP selaku pedoman isi pidana.

Apalagi, pasal-pasal di dalam KUHAP produk 1981 dianggap tidak mampu melindungi hak warga negara. Aturan itu misalnya penyerahan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka hanya disebutkan diberikan segera setelah penangkapan. Tidak ada batas waktu yang rigid.

Komisi III DPR telah membahas total 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi RUU KUHAP. Perinciannya, sebanyak 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, ada 131 pasal baru, dan 256 perubahan redaksional.

DPR juga mengeklaim telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP. Tanpa berupaya mengerdilkan kerja anggota dewan yang terhormat, sejumlah kritik masih terlontar seputar pembahasan RUU itu. Kritik itu mulai dari pelibatan partisipasi masyarakat hingga persoalan isi dalam draf RUU.

Kelompok masyarakat banyak yang berharap dan menyerukan agar revisi UU KUHAP menjamin penghormatan hak asasi manusia lewat prinsip due process dan adanya pengawasan yudisial atas seluruh tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat.

Di sisi penegak hukum juga masih melontarkan sejumlah masukan. Termasuk, ketidaksinkronan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik itu menyasar proses yang semestinya ada pengaturan lex specialis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.

Tidak ada yang membantah bahwa pembahasan RUU KUHAP urgen dilakukan. Hanya, proses akan menentukan hasil. Kecepatan tidak berarti harus tergesa-gesa. Seluruh tahapan dan proses harus berjalan secara baik dan benar tanpa mengada-ada.

Proses revisi KUHAP bisa diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Kecepatan proses harus tetap dijalankan dengan cara yang saksama. Mengebut menciptakan undang-undang tidak boleh mengabaikan kualitas dan mengorbankan keberpihakan kepada rakyat.

Beragam produk legislasi terbukti bermasalah justru ketika di tahap proses. Akhirnya, produk undang-undang hasil proses yang tergesa-gesa itu pun terbentur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah sepantasnya, MK dilihat sebagai lembaga pengoreksi hasil kerja pilar legislatif dan eksekutif. Selain menimbang keselarasan undang-undang dengan konstitusi, sebuah undang-undang dibentuk pada hakikatnya bertujuan melindungi rakyat, bukan sekadar alat penguasa.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip itu, sudah seharusnya produk undang-undang memenuhi tiga prinsip dalam partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan. Jika prinsip itu tidak terpenuhi, sama saja menciptakan partisipasi formalitas atau bahkan manipulasi partisipasi.

Jika itu yang dilakukan, jangan salahkan kalau undang-undang tersebut rontok saat diuji di MK. Sebaliknya, jika digarap melalui proses yang baik dan benar, produk legislasi yang lahir juga akan solid. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan ketika ada yang menguji undang-undang itu.



Berita Lainnya
  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.