Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Revisi KUHAP tanpa Cacat

15/7/2025 05:00

DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

Aturan di undang-undang yang berusia lebih dari 44 tahun itu tentunya sudah ketinggalan zaman. Ditambah lagi, hukum acara saat ini harus menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Januari 2026 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Walhasil, KUHAP harus turut diperbarui untuk mengikuti paradigma baru di dalam KUHP. Sebab, KUHAP adalah rambu-rambu dan proses untuk menjalani KUHP selaku pedoman isi pidana.

Apalagi, pasal-pasal di dalam KUHAP produk 1981 dianggap tidak mampu melindungi hak warga negara. Aturan itu misalnya penyerahan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka hanya disebutkan diberikan segera setelah penangkapan. Tidak ada batas waktu yang rigid.

Komisi III DPR telah membahas total 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi RUU KUHAP. Perinciannya, sebanyak 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, ada 131 pasal baru, dan 256 perubahan redaksional.

DPR juga mengeklaim telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP. Tanpa berupaya mengerdilkan kerja anggota dewan yang terhormat, sejumlah kritik masih terlontar seputar pembahasan RUU itu. Kritik itu mulai dari pelibatan partisipasi masyarakat hingga persoalan isi dalam draf RUU.

Kelompok masyarakat banyak yang berharap dan menyerukan agar revisi UU KUHAP menjamin penghormatan hak asasi manusia lewat prinsip due process dan adanya pengawasan yudisial atas seluruh tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat.

Di sisi penegak hukum juga masih melontarkan sejumlah masukan. Termasuk, ketidaksinkronan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik itu menyasar proses yang semestinya ada pengaturan lex specialis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.

Tidak ada yang membantah bahwa pembahasan RUU KUHAP urgen dilakukan. Hanya, proses akan menentukan hasil. Kecepatan tidak berarti harus tergesa-gesa. Seluruh tahapan dan proses harus berjalan secara baik dan benar tanpa mengada-ada.

Proses revisi KUHAP bisa diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Kecepatan proses harus tetap dijalankan dengan cara yang saksama. Mengebut menciptakan undang-undang tidak boleh mengabaikan kualitas dan mengorbankan keberpihakan kepada rakyat.

Beragam produk legislasi terbukti bermasalah justru ketika di tahap proses. Akhirnya, produk undang-undang hasil proses yang tergesa-gesa itu pun terbentur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah sepantasnya, MK dilihat sebagai lembaga pengoreksi hasil kerja pilar legislatif dan eksekutif. Selain menimbang keselarasan undang-undang dengan konstitusi, sebuah undang-undang dibentuk pada hakikatnya bertujuan melindungi rakyat, bukan sekadar alat penguasa.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip itu, sudah seharusnya produk undang-undang memenuhi tiga prinsip dalam partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan. Jika prinsip itu tidak terpenuhi, sama saja menciptakan partisipasi formalitas atau bahkan manipulasi partisipasi.

Jika itu yang dilakukan, jangan salahkan kalau undang-undang tersebut rontok saat diuji di MK. Sebaliknya, jika digarap melalui proses yang baik dan benar, produk legislasi yang lahir juga akan solid. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan ketika ada yang menguji undang-undang itu.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.