Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Dari masuknya Indonesia dalam poros ekonomi BRICS, disepakatinya kerja sama bebas tarif bagi produk Indonesia ke negara-negara Uni Eropa, hingga keputusan final tarif impor 19% yang dikenai Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia.
Ada yang lempeng, ada pula yang alot dalam proses perundingannya. Untuk masuk poros ekonomi BRICS yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, jalan Indonesia termasuk lempeng mengingat aliansi itu didominasi oleh kelompok negara berkembang. Menariknya, kelompok negara itu mewakili sekitar 40% populasi dunia, hampir menguasai seperempat produk domestik bruto (PDB) secara global.
Begitu pula dengan perdagangan luar negeri ke Uni Eropa. Meski sempat berlarut-larut pembahasannya hingga 10 tahun, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akhirnya disepakati. Kesamaan nasib membuat pembahasan kali ini berlangsung kilat mengingat Indonesia dan Uni Eropa sama-sama kena tarif impor yang teramat tinggi dari Amerika Serikat (AS).
Jika jalan negosiasi untuk dua kerja sama itu terbilang mulus, tak demikian saat Indonesia berhadapan dengan AS. Alot, bahkan beberapa kali Indonesia harus bermanuver agar AS tak bisa seenaknya mendikte Indonesia.
Hasil yang didapat pun tak sepenuhnya bikin hati nyaman. AS akhirnya menurunkan tarif impor untuk Indonesia, dari 32% menjadi 19%. Timbal baliknya, produk-produk AS ke Indonesia tak kena tarif apa pun.
AS beralasan masih tingginya defisit neraca dagang dari Indonesia membuat 'Negeri Paman Sam' tetap harus memberlakukan tarif impor. Indonesia bisa bebas tarif impor jika mau membangun pabrik di AS, demikian syarat yang diajukan Presiden Donald Trump.
Adilkah hasil yang didapat bagi kedua negara dari perundingan itu? Pemeo lama mengatakan, prinsip dasar perundingan ialah jalan untuk berbagi kemenangan, bukan kemenangan mutlak salah satu pihak. Kemenangan itu dibagi rata agar tiap pihak sama-sama senang, tentunya diikuti dengan berbagi kewajiban yang harus dipenuhi para pihak.
Jika melihat hasil deal dengan AS, tentu tetap ada rasa tidak puas bagi kita. Semua negara pasti mengharapkan produk mereka kompetitif dan bisa diserap pasar secara sama. Jika ada komoditas unggulan AS yang bisa masuk Indonesia tanpa hambatan tarif, begitu pula mestinya 'Negeri Paman Sam' memberlakukan produk unggulan kita.
Namun, prinsip yang sama bisa saja tumbuh dalam benak pemerintahan Trump. Jika model perdagangan kedua negara sama-sama tanpa tarif, mestinya hasilnya seimbang. Jikapun ada selisih, selisih itu tidak jomplang. AS melihat bahwa dengan pengenaan tarif 19% itu keseimbangan neraca dagang bisa dicapai setelah bertahun-tahun surplus untuk kita dan defisit bagi mereka.
Namun, sulit rasanya bila tiap-tiap pihak tak mau beringsut dari sikap masing-masing. AS sebagai negara dengan skala ekonomi terbesar di dunia jelas ingin memproteksi ekonomi mereka. Bagi AS, khususnya Trump, kesepakatan perdagangan bebas dunia lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Karena itu, mereka dengan santai keluar dari kesepakatan perdagangan bebas sembari mengobarkan perang tarif.
Bagi Indonesia, tidak banyak pilihan. Tetap melawan dengan risiko babak belur atau berunding demi agar tidak muncul kerusakan yang lebih parah. Kita akhirnya memilih untuk berunding, alih-alih berkonfrontasi.
Karena itu, apa yang telah dicapai lewat perundingan dengan AS ialah pilihan terbaik di antara yang buruk-buruk. Kini, tinggal bagaimana kita mengawal putusan itu sembari mencari jalan agar kita tak melulu bergantung pada segelintir tempat dalam memasarkan produk-produk unggulan kita. Di tengah tatanan dunia yang dipenuhi dengan ketidakpastian, ketidakadilan, dan ketidakseimbangan, yang dibutuhkan ialah kecerdasan dalam bertindak dan kecakapan berdiplomasi.
Kita memang telah berhasil memangkas tarif timbal balik AS, tapi masih teramat dini untuk mengeklaim kemenangan. Kita masih tetap harus bekerja keras mencerdaskan diplomasi, memperbaiki negosiasi, dan cerdas membuat diversifikasi karena kerja masih jauh dari kata selesai.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved