Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lili akan Lapor Gratifikasi MotoGP, MAKI: Itu Upaya Penyelamatan

Candra Yuri Nuralam
19/4/2022 06:40
Lili akan Lapor Gratifikasi MotoGP, MAKI: Itu Upaya Penyelamatan
Komisioner KPK Lili Pintauli S(ANTARA FOTO/Dhemas R)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak akan mudah lolos dari laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP. Kasus itu diyakini tidak akan tutup buku meski dirinya berinisiatif melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sehingga pelaporan gratifikasi haruslah dipandang sebagai upaya penyelamatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Boyamin meminta Direktorat Gratifikasi KPK menolak jika Lili melaporkan dugaan penerimaan fasilitas itu. Direktorat Gratifikasi KPK diminta menghormati proses laporan dugaan etik yang tengah bergulir di KPK.

MAKI juga mendesak Lili untuk tidak cari aman dengan melaporkan dugaan penerimaan itu ke instansinya. MAKI berharap Lili tidak 'mencuci tangan' dengan melapor.

"Jika ada pelaporan gratifikasi setelah adanya proses di Dewas KPK maka laporan gratifikasi ini bisa dianggap karena terpaksa," tutur Boyamin.

Baca juga: KPK Minta Pertamina Kooperatif Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar

KPK memastikan Lili kooperatif dalam laporan dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton MotoGP di Mandalika.

"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4).

Masyarakat diminta menghormati seluruh proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas KPK. KPK mengingatkan pembuktian dan pemberian putusan etik hanya dapat dilakukan Dewas sesuai aturan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya