Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, YLBHI, hingga Eksekutif Nasional akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Mohammad Rezaldy, menuturkan sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan Luhut terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya, pukul 14.00 WIB, pada Rabu (23/3).
“Sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi,” ungkap Andi, Rabu (23/3).
“Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat,” tambahnya.
Hal itu, kata Andi, didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilucurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
“Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP,” terangnya.
Baca Juga: Haris Siap Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).
Zulpan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memeriksa Haris dan Fatia akan pada Senin (21/3).
"Senin dijadwalkan diperiksa," kata dia. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. (OL-13)
baca juga: Haris-Fatia Minta Cabut Laporan, Ini Respon Pihak Luhut
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved