Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, YLBHI, hingga Eksekutif Nasional akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Mohammad Rezaldy, menuturkan sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan Luhut terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya, pukul 14.00 WIB, pada Rabu (23/3).
“Sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi,” ungkap Andi, Rabu (23/3).
“Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat,” tambahnya.
Hal itu, kata Andi, didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilucurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
“Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP,” terangnya.
Baca Juga: Haris Siap Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).
Zulpan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memeriksa Haris dan Fatia akan pada Senin (21/3).
"Senin dijadwalkan diperiksa," kata dia. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. (OL-13)
baca juga: Haris-Fatia Minta Cabut Laporan, Ini Respon Pihak Luhut
Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua
LBH Jakarta dan KontraS menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari persidangan yang tengah berlangsung.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin itu, pemberian nyatanya lebih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan.
Telah terjadi pengerahan aparat secara berlebihan untuk tujuan pembubaran demonstrasi masyarakat Desa Bangkal terhadap PT HMBP.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
YLBHI menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Stadion Kanjuruhan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, mempermasalahkan pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan secara berbayar oleh Kimia Farma.
Berdasarkan data Kemenkes per 25 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut telah menyerang 255 anak, dengan 143 kasus di antaranya meninggal dunia.
Ksus suap penerimaan mahasiswa baru Unila mengungkap keterlibatan pejabat Kemendikbud-Ristek, DPR, MUI, hingga para pengusaha.
Aksi teror yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved