Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri segera menemukan dua orang yang masih hilang saat kerusuhan pasca demo pada akhir Agustus lalu. Desakan ini disampaikan dalam dialog publik bertema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum”, Senin (29/9)
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan dua orang yang masih belum ditemukan atas nama Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Dimas menyebut setiap hari keluarganya menanti kabar di mana mereka berada.
"Terakhir mereka terlihat tanggal 29 Agustus di lokasi Mako Brimob Kwitang, dan kami, saya juga sampaikan kepada jajaran kepolisian bahwa ini juga bisa menjadi tugas dari kepolisian, supaya trauma masa lalu itu tidak jadi, soal penghilang paksa," kata Dimas di Gedung Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta, Senin (29/9).
Pernyataan ini disampaikan Kontras langsung dihadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimas menyampaikan, setidaknya ada tiga poin yang ia sampaikan soal demontrasi pada 25-31 Agustus 2025 dalam dialog publik yang diselenggarakan Divisi Humas Polri.
Pertama, Kontras membuka posko orang hilang yang berkaitan dengan aksi masa besar sepanjang akhir Agustus sampai awal September 2025. Posko itu menerima 47 aduan. Di mana , 33 di antaranya diduga korban penghilangan paksa jangka pendek.
"Artinya mereka semua ditangkap, ditahan, diamankan, dan ditemukan di kantor-kantor kepolisian," ujar Dimas
Selanjutnya, adanya miskomunikasi antara pelapor dan terlapor dari aduan yang diterima Kontras. Yakni penemuan diduga orang hilang Bima Permana dan Eko Purnomo beberapa waktu lalu. Kontras mengapresiasi kepolisian sudah menjalankan fungsinya, memberikan rasa aman kepada setiap orang dalam upaya-upaya penyampaian pendapat di muka umum.
"Dan mencari apabila terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan hilangnya informasi dan juga hilangnya keberadaan seorang," ucap Dimas.
Poin kedua yang disampaikan Kontras ialah memohon untuk pembebasan setiap aktivis dan masa aksi yang ditangkap selama demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Kontras memandang tindakan para aktivis itu bentuk kejahatan asosiasi yang tidak bisa dipidana.
"Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan," jelas Dimas.
Poin ketiga, meminta para awak media untuk sama-sama mengawasi janji dan upaya dari Reformasi Kepolisian. Sebab, kata Dimas, hal itu tugas bersama untuk mendorong agar lahir kepolisian-kepolisian yang humanis, demokratis, dan kepolisian yang akuntabel serta transparan. (P-4)
DPR menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal tiga orang pendemo pascademo Agustus 2025. Fokus utama: temukan keberadaan mereka dan kembalikan ke keluarga.
banyaknya informasi orang hilang yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 - 31 Agustus 2025, KontraS membuka posko pengaduan
SEORANG warga bernama Suhardiman dilaporkan hilang saat memancing di perairan Pulau Kerdau, Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten Natuna. Hingga Sabtu (30/8), korban belum juga ditemukan.
Alec Luhn, jurnalis iklim asal Amerika Serikat dilaporkan hilang saat melakukan pendakian solo di Taman Nasional Folgefonna, Norwegia.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved