Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Reformasi Transformasi Polri menghadirkan dua tim. Tim internal Polri dan Komite Reformasi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memunculkan pertanyaan dari Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji.
"Saya kira patut dipertanyakan juga kenapa sampai ada dua. Tetapi, kalau itu sudah terbentuk memang tidak ada yang bisa melarang, tinggal sekarang bagaimana kerjanya, bagaimana hasilnya," kata Suparji dalam tayangan Metro Siang, Metro TV seperti dikutip metrotvnews.com, hari ini.
Suparji menyoroti upaya reformasi di tubuh Polri tidak bisa hanya berhenti pada pembentukan tim. Menurutnya, masalah utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Polri saat ini adalah kurangnya kesadaran di internal Polri.
Suparji menekankan bahwa reformasi yang efektif memerlukan kolaborasi dan integrasi dari tiga elemen kunci: Political Will (Niat Politik), Political Commitment (Komitmen Politik), dan Political Action (Tindakan Politik).
Tanpa integrasi ini, upaya perbaikan hanya akan menjadi formalitas belaka, dengan hasil yang tidak sesuai harapan masyarakat. "Karena apa? Karena bahwa yang sekarang ini terjadi sebuah keinginan yang cukup kuat terhadap berbagai persoalan Polri untuk segera diselesaikan," ujar Suparji.
Keinginan masyarakat untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan Polri harus direspons dengan reformasi yang mampu menyentuh akar persoalan. Suparji secara spesifik merujuk pada kejadian yang terjadi pada tanggal 25–28 Agustus, yang menurutnya harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan.
"Jangan sampai ketika kita ada keinginan melakukan transformasi reformasi Polri, tapi tidak melihat persoalannya. Ini kan dipicu oleh persoalan kemarin. Nah, persoalan kemarin itu kan enggak ada kejelasan," tuturnya.
Meskipun mengapresiasi langkah Polri dalam menangkap dan memproses hukum banyak orang, namun Suparji memberikan catatan kritis. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara selektif.
"Ketika hanya menyampaikan aspirasi dan tidak ada niat jahat mestinya juga tidak sampai dikriminalisasi," ucap Suparji.
"Jadi poin saya adalah bahwa bukan persoalan dua atau satu, tetapi bagaimana membangun kohesivitas dan kolaborasi dua bentukan tadi itu. Dan yang juga penting adalah bagaimana mampu mengangkat akar persoalannya," imbuhnya. (P-1)
Ihwal sosok-sosok nama yang akan dilantik, Yusril juga mengaku tidak mengetahui. Ia mengaku hanya diundang untuk menghadiri acara pembentukan Komite Reformasi Polri.
Susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya.
Reformasi Polri hanya akan tercapai jika komite diberi kewenangan nyata untuk mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi dan praktik operasional Polri.
Dia pun menyambut baik keterlibatan sejumlah tokoh independen yang disebut masuk dalam Komite Reformasi Polri seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie.
Reformasi tersebut tidak berhenti pada tataran formalitas, namun harus menyentuh akar persoalan seperti budaya, tata kelola hingga sistem rekrutmen dan pendidikan Polri.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved