Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," kata dia seperti dikutip pada hari ini.
Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal itu dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang," ujar Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," tambahnya.
Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
"Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden," kata Yusril.
Menyoal kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," pungkas Yusril. (Mir/P-1)
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri karena salah satunya berpotensi politisasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, persoalan penanganan peserta aksi tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengusulkan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara dalam upaya pembenahan institusi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved