Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah dan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri akan bekerja saling membantu.
“Jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja secara saling bantu-membantu,” kata Menko Yusril saat jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan Tim Transformasi Reformasi Polri akan lebih fokus bekerja untuk membenahi internal kepolisian. Tim tersebut, ujarnya, akan mendukung Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
“Banyak tuduhan-tuduhan negatif terhadap kepolisian kita yang bisa benar, bisa tidak juga. Karena itu, saya menyambut baik dan kita senang sekali. Saya sebagai menteri, tentu saya patuh kepada arahan Presiden untuk membentuk Komite Reformasi itu,” ucapnya.
Menurut Yusril, finalisasi Komite Reformasi Polri menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air dari lawatan luar negerinya. Ia memperkirakan komite tersebut rampung dibentuk dan akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025.
Kendati demikian, dia membenarkan sejumlah nama digadang-gadang akan mengisi komite itu, termasuk di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD.
Lebih lanjut Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait pembentukan Komite Reformasi Polri. Presiden, kata dia, meminta komite reformasi segera dibentuk dan hasilnya dilaporkan dalam beberapa bulan.
“Pak Presiden sadar betul bahwa banyak kritik dialamatkan kepada para penegak hukum kita dan di masa beliau menjadi Presiden ini ingin dilakukan pembenahan-pembenahan internal,” imbuhnya.
Sementara itu, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tertuang melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025.
Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk sebagai langkah memastikan akuntabilitas institusi. Total terdapat 52 perwira tinggi dan menengah yang berada di dalam tim dimaksud.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai pelindung, sedangkan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Adapun perwira tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim adalah Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.(Ant/P-1)
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri karena salah satunya berpotensi politisasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, persoalan penanganan peserta aksi tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengusulkan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara dalam upaya pembenahan institusi Polri.
Ia mengatakan bahwa layanan 110 harus menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Fungsi Hankam, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Hankam BRIN Sarah Nuraini Siregar dalam menanggapi isu reformasi institusi kepolisian.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai janji Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi kepolisian mulai kehilangan arah setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan langkah konkret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved