Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut baik pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri. Menurutnya, hal tersebut langkah yang tepat dalam menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan Polri bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan publik.
“Kami memberi apresiasi terhadap Kapolri yang cepat membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dan sinergi dengan arahan Bapak Presiden. Tentunya dengan tujuan membawa Polri menjadi lebih baik lagi,” kata Rudianto, melalui keterangannya, Rabu (24/9).
Rudianto mengatakan konstitusi memberi tugas utama kepada Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, serta menegakkan hukum secara adil dan merata. Fungsi-fungsi tersebut memerlukan adaptasi dan pembaruan agar selalu relevan dengan dinamika sosial dan tantangan zaman.
Legislator Partai NasDem itu menambahkan fungsi Polri tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, pelayanan masyarakat, dan perlindungan HAM. Dengan dibentuknya tim Transformasi Reformasi Polri tersebut, ia berharap proses evaluasi internal, peningkatan kualitas SDM, penguatan sistem pengawasan, dan penggunaan teknologi modern bisa berjalan lebih efektif.
“Polri harus mampu responsif terhadap kritik serta saran publik tanpa mengabaikan unsur kepastian hukum dan perlindungan konstitusional. Perilaku aparat harus selalu mengacu pada asas-asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan, transformasi yang dijanjikan tim tersebut harus meliputi sikap dan budaya organisasi, termasuk kebiasaan administrasi yang transparan, prosedur operasional yang jelas, dan mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang dapat diakses oleh siapa saja. Tanpa hal tersebut, kata ia, reformasi bisa berhenti di tataran wacana.
“Harapannya dengan sinergi antara Polri, Komisi III DPR, masyarakat sipil, dan pihak?pihak lain, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Merujuk surat tersebut, tim itu terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.(Ant/P-1)
Ia mengatakan bahwa layanan 110 harus menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Fungsi Hankam, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Hankam BRIN Sarah Nuraini Siregar dalam menanggapi isu reformasi institusi kepolisian.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai janji Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi kepolisian mulai kehilangan arah setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan langkah konkret.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved