Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, hari ini, memeriksa ayah Indra Kenz, berinisial LHS, sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
"Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
LHS diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan, jelas Gatot.
"Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," katanya.
Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
Baca juga: Mendag: Ada Mafia Rakus yang Jual Minyak Goreng ke Luar Negeri
Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.
Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa, yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Ant/OL-4)
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved