Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sebelum Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Buruh Harian Lepas

Siti Yona Hukmana
15/3/2022 19:45
Sebelum Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Buruh Harian Lepas
Barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLRI membongkar identitas tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Doni hanya buruh, sebelum mengenal trading.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.

Nasib pria beralamat di Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat itu berubah setelah mengenal trading binary option. Dia tajir bukan karena menang trading, melainkan meraup keuntungan dengan menjadi afiliator di website Quotex.

"Tersangka tidak melakukan trading di website itu hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website Quotex," ungkap Asep.

Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Bernilai Rp64 Miliar

Doni mendapat keuntungan 80 persen apabila membernya kalah trading. Kemudian, mendapat 20 persen apabila member menang.

Doni menggaet pengikut atau member dengan membuat konten promosi trading binary option lewat aplikasi Quotex di akun pribadinya YouTube King Salmanan. Doni juga mengajarkan trading kepada para member dengan iming-iming mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.

"DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan fleksing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," beber Asep.

Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya