Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap pengusaha Bandung Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
“Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Saat ini, lanjut Ahmad, kasus yang menyeret DS masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri.
Baca juga: Polisi Dalami Peran Doni Salmanan di kasus Investasi Bodong Binomo
“Nanti bila proses penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup tentunya akan kami sampaikan kembali,” papar Ahmad.
Namun, Ahmad mengaku pihaknya belum bisa membeberkan soal siapa sosok yang melaporkan Doni ke Bareskrim.
“Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan karena ini merupakan bagian dari penyelidikan teknis penyelidikan dari Direktorat Siber,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana (Dittipidsiber)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, hari ini.
Dirtipideksus kini tengah membidik dua afiliator Binomo. Keduanya segera diperiksa dalam waktu dekat. Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup. (OL-1)
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved