Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima laporan terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Peran Doni di Binomo langsung diselisik polisi.
"Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nanti bila pelaksanaan penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup tentunya akan kami sampaikan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun, Ramadhan belum mau membongkar pelapor Doni. Begitu pula persangkaan pidana terhadap trader dan YouTuber sukses itu. "Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan, karena ini merupakan bagian dari teknis penyelidikan dari Dittipidsiber," ujar jenderal bintang satu itu.
Meski diduga afiliator Binomo, Doni dilaporkan ke direktorat berbeda dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan mengatakan hal itu bisa saja. Penyidik Dittipidsiber bisa menyelidiki kasus aplikasi judi online itu. "Iya kan boleh saja kan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban. "DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana (Dittipidsiber)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, hari ini.
Dirtipideksus kini tengah membidik dua afiliator Binomo. Keduanya segera diperiksa dalam waktu dekat. Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
Sementara itu, Indra Kenz telah menyandang status tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
PPATK memblokir empat rekening Crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved