Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri mengincar tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).
Whisnu menerangkan ketiga afiliator ini dibidik hasil dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber karena pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Namun, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja kok," ungkap Whisnu.
Sementara itu, Whisnu menuturkan dalam kasus Binomo, penyidik juga membidik dua afiliator lainnya selain Indra Kenz. Namun, hingga sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," terang Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," tambahnya.
Dari informasi yang didapat, dua afiliator yang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Hal itu lantaran adanya dugaan afiliator lain yang merugikan masyarakat dalam kasus tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat, red)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, Ahmad belum bisa membeberkan lebih detil terkait identitas afiliator tersebut. "Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," janjinya. (OL-13)
Baca Juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Indra Kenz
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved