Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARESKRIM Polri mengincar tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).
Whisnu menerangkan ketiga afiliator ini dibidik hasil dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber karena pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Namun, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja kok," ungkap Whisnu.
Sementara itu, Whisnu menuturkan dalam kasus Binomo, penyidik juga membidik dua afiliator lainnya selain Indra Kenz. Namun, hingga sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," terang Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," tambahnya.
Dari informasi yang didapat, dua afiliator yang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Hal itu lantaran adanya dugaan afiliator lain yang merugikan masyarakat dalam kasus tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat, red)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, Ahmad belum bisa membeberkan lebih detil terkait identitas afiliator tersebut. "Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," janjinya. (OL-13)
Baca Juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Indra Kenz
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved