Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura rampung dengan cepat. Perjanjian kedua negara itu dibutuhkan KPK untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos untuk kasus korupsi KTP elektronik
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka Perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2)
Karyoto mengatakan pihaknya sangat senang dengan adanya ekstradisi itu meski sampai saat ini belum benar-benar disahkan. Kesepakatan itu diyakini bisa membuat pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el makin cepat.
KPK juga meyakini ekstradisi itu tidak hanya membuat KPK cepat memanggil Tanos. Lembaga antikorupsi diyakini bisa makin kuat menangani beberapa perkara korupsi jika ekstradisi itu berlaku, salah satunya mencari buronan.
"Tidak hanya menyangkut PLS saja mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE (Isnu) dan HSF (Husni) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Isnu dan Fahmi ditahan mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Miryam sudah diadili, sementara Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved