Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura rampung dengan cepat. Perjanjian kedua negara itu dibutuhkan KPK untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos untuk kasus korupsi KTP elektronik
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka Perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2)
Karyoto mengatakan pihaknya sangat senang dengan adanya ekstradisi itu meski sampai saat ini belum benar-benar disahkan. Kesepakatan itu diyakini bisa membuat pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el makin cepat.
KPK juga meyakini ekstradisi itu tidak hanya membuat KPK cepat memanggil Tanos. Lembaga antikorupsi diyakini bisa makin kuat menangani beberapa perkara korupsi jika ekstradisi itu berlaku, salah satunya mencari buronan.
"Tidak hanya menyangkut PLS saja mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE (Isnu) dan HSF (Husni) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Isnu dan Fahmi ditahan mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Miryam sudah diadili, sementara Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved