Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MAHKAMAH Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Marah Saat Diumumkan Sebagai Tersangka Suap
Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.
Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.(Ant/OL-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved