KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Modus penerimaan suap dan gratifikasi itu kini didalami.
"Mengenai modus, motif dan latar belakang dugaan korupsi dalam kegiatan tangkap tangan tersebut tentu saat ini dalam proses pendalaman tim KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, hari ini.
Sebanyak 11 pihak termasuk Abdul sedang diperiksa secara intensif oleh penyelidik saat ini. KPK juga segera melakukan ekspose perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Tergesa-gesa
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tangkap tangan ini terkait suap dan gratifikasi. Ghufron enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang ditangkap dalam kasus ini.
"Atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam tangkap tangan itu. Pembeberan para tersangka bakal dilakukan melalui konferensi pers.(OL-4)