Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

IKPI Prihatin dengan Keterlibatan Konsultan Pajak dalam Aksi Korupsi

Basuki Eka Purnama
15/11/2021 09:16
IKPI Prihatin dengan Keterlibatan Konsultan Pajak dalam Aksi Korupsi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatian mereka atas dugaan keterlibatan konsultan pajak dalam kasus suap terkait pajak yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan resmi, yang diterima Media Indonesia, Senin (15/1), IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih saat pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak. 

"IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," ungkap Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan pers.

Baca juga: Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Kasus Bisnis Tes PCR hingga Korupsi Bansos

Soebakir mengatakan peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan dan perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.  Oleh karena itu, sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi Konsultan Pajak.

IKPI, lanjut Soebakir, memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab. 

"Kode etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang  menerima permintaan klien atau pihak lain untuk  melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan," tegas Soebakir.

"Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," lanjutnya.

Menurut Soebakir, IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI. 

Selain oleh asosiasi tempat Konsultan Pajak bergabung, seorang Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak

"Kami, Pengurus IKPI, terus menerus mengimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," pungkas Soebakir. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya