Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatian mereka atas dugaan keterlibatan konsultan pajak dalam kasus suap terkait pajak yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resmi, yang diterima Media Indonesia, Senin (15/1), IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih saat pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.
"IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," ungkap Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan pers.
Baca juga: Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Kasus Bisnis Tes PCR hingga Korupsi Bansos
Soebakir mengatakan peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan dan perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi Konsultan Pajak.
IKPI, lanjut Soebakir, memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.
"Kode etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan," tegas Soebakir.
"Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," lanjutnya.
Menurut Soebakir, IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
Selain oleh asosiasi tempat Konsultan Pajak bergabung, seorang Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak
"Kami, Pengurus IKPI, terus menerus mengimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," pungkas Soebakir. (RO/OL-1)
Takdir mengatakan, persidangan bakal dibuka untuk umum. Pertanyaan yang akan dicecarkan jaksa belum bisa dipaparkan, saat ini.
Dua saksi itu yakni mantan pejabat pengadaan barang atau jasa di Setjen MPR Kartika Indriati Sekarsari dan Pokja-UKPBJ Setjen MPR Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya.
Ahyad diperiksa bersama dengan freelancer PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan.
Ahmad Muzani menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved