Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyelidikan bersama untuk mendalami dugaan transaksi kejahatan narkoba yang mencapai Rp120 triliun.
"Tentunya investigasi bersama antara Polri dan PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut," jelas Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (7/10).
Dia mengatakan bahwa penyidik Polri tengah menjalin koordinasi dengan PPATK. Dalam hal ini, untuk mengungkap pelanggaran hukum yang melibatkan sindikat narkoba tersebut. "Tentunya hasilnya kita tunggu saja perkembangan koordinasi dan investigasi bersama," imbuhnya.
Baca juga: PPATK: 4.093 Laporan Keuangan Diduga Terkait Terorisme
Sebelumnya, PPATK mencatat temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Aliran dana ini melibatkan total 1.339 orang dan korporasi, yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada akhir September.
Jumlah uang tersebut merupakan akumulasi selama lima tahun, yakni 2016-2020. Temuan itu melalui hasil analisis dan pemeriksaan PPATK. Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, salah satu modus yang kerap dilakukan sindikat narkoba adalah dengan membeli rekening orang lain.
Baca juga: Wapres: Butuh Upaya Bersama untuk Perangi Narkoba
Pemilik rekening umumnya merupakan individu yang tak terkait langsung dengan kegiatan tersebut. "Mereka hanya memberikan uang atau membeli rekening tertentu, kemudian mereka pakai untuk transaksi narkoba. Itu sebenarnya bukan rekening mereka," papar Dian beberapa waktu lalu
Sindikat narkoba juga kerap memanfaatkan warga yang polos untuk membantu transaksi dari dalam ke luar negeri dan sebaliknya. Para sindikat biasanya memanfaatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI).(OL-11)
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved