DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BSC) lintas negara dan jaringan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Simwoon Inc asal Korea Selatan) serta White Wood House Food Co yang bergerak di bidang makanan dan minuman asal Taiwan menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan untuk tersangka yang ditangkap ada empat orang. Mereka berinisial CT (perempuan, 25), MTS (perempuan, 38), YH (laki-laki, 24), dan FA alias EP (perempuan, 25).
Adapun satu pelaku utama dari kejahatan itu masih diburu. Ia berinisial D yang berasal dari Nigeria.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BSC atas korban SW Korsel dan WHF Taiwan yang menyebabkan kerugian sebesar SW Korsel Rp82 miliar dan WHF Taiwan kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (1/10).
Sindikat itu melakukan aksi sejak 2020 dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu mitra dagang. Untuk menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut. Identitas palsu ini kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.
"Dalam melakukan aksi, sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Sindikat kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju," ungkapnya.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya. Uang yang masuk ke rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu dolar AS dan ditransfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk dilakukan tarik tunai.
Sejumlah bukti yang diperoleh polisi di antaranya uang tunai Rp29 miliar, handphone, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, hingha bukti transaksi penukaran mata uang asing. Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik dan Pasal 45A denan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pengelolaan uang hasil tindak pidana. Rinciannya, Pasal 3 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar, Pasal 4 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 5 tentang ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Terakhir Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian dengan ancaman hukuman 4 tahun. (OL-14)