Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BSC) lintas negara dan jaringan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Simwoon Inc asal Korea Selatan) serta White Wood House Food Co yang bergerak di bidang makanan dan minuman asal Taiwan menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan untuk tersangka yang ditangkap ada empat orang. Mereka berinisial CT (perempuan, 25), MTS (perempuan, 38), YH (laki-laki, 24), dan FA alias EP (perempuan, 25).
Adapun satu pelaku utama dari kejahatan itu masih diburu. Ia berinisial D yang berasal dari Nigeria.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BSC atas korban SW Korsel dan WHF Taiwan yang menyebabkan kerugian sebesar SW Korsel Rp82 miliar dan WHF Taiwan kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (1/10).
Sindikat itu melakukan aksi sejak 2020 dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu mitra dagang. Untuk menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut. Identitas palsu ini kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.
"Dalam melakukan aksi, sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Sindikat kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju," ungkapnya.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya. Uang yang masuk ke rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu dolar AS dan ditransfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk dilakukan tarik tunai.
Sejumlah bukti yang diperoleh polisi di antaranya uang tunai Rp29 miliar, handphone, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, hingha bukti transaksi penukaran mata uang asing. Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik dan Pasal 45A denan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pengelolaan uang hasil tindak pidana. Rinciannya, Pasal 3 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar, Pasal 4 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 5 tentang ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Terakhir Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian dengan ancaman hukuman 4 tahun. (OL-14)
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved