Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BSC) lintas negara dan jaringan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Simwoon Inc asal Korea Selatan) serta White Wood House Food Co yang bergerak di bidang makanan dan minuman asal Taiwan menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan untuk tersangka yang ditangkap ada empat orang. Mereka berinisial CT (perempuan, 25), MTS (perempuan, 38), YH (laki-laki, 24), dan FA alias EP (perempuan, 25).
Adapun satu pelaku utama dari kejahatan itu masih diburu. Ia berinisial D yang berasal dari Nigeria.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BSC atas korban SW Korsel dan WHF Taiwan yang menyebabkan kerugian sebesar SW Korsel Rp82 miliar dan WHF Taiwan kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (1/10).
Sindikat itu melakukan aksi sejak 2020 dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu mitra dagang. Untuk menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut. Identitas palsu ini kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.
"Dalam melakukan aksi, sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Sindikat kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju," ungkapnya.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya. Uang yang masuk ke rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu dolar AS dan ditransfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk dilakukan tarik tunai.
Sejumlah bukti yang diperoleh polisi di antaranya uang tunai Rp29 miliar, handphone, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, hingha bukti transaksi penukaran mata uang asing. Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik dan Pasal 45A denan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pengelolaan uang hasil tindak pidana. Rinciannya, Pasal 3 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar, Pasal 4 tentang ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 5 tentang ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Terakhir Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian dengan ancaman hukuman 4 tahun. (OL-14)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved