Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGUJIAN materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh empat mantan Ketua DPC Partai Demokrat asuhan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) telah bergulir. Hasilnya disebut akan dinanti-nanti masyarakat Indonesia dalam beberapa pekan ke depan.
"Berdasarkan pengakuan saksi fakta yang kami himpun, AD/ART Partai Demokrat 2020 itu memang penuh rekayasa dan isinya dimanipulasi tanpa persetujuan anggota dalam forum Kongres. Karena itu, AD/ART produk 2020 itu layak untuk disebut AD/ART siluman," tegas juru bicara DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, M Rahmad, dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurut dia, berdasarkan AD/ART itu pula kepengurusan AHY dibentuk dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, AD/ART yang sudah disahkan melalui SK Kemenkumham itu digugat melalui pengajuan JR ke MA oleh empat Ketua DPC yang dipecat AHY bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Peryataan Mahfud MD Soal Koflik PD Langgar Etika Pejabat Negara
Langkah gugatan uji materi itu tentu mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, jika permohonan JR itu dikabulkan MA, AD/ART Partai Demokrat berikut kepengurusan AHY terancam bubar. Oleh karena itu, Rahmad menilai wajar jika kubu AHY yang juga putra Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono beserta kroni mulai panik.
"Kami hanya mengingatkan, silakan kubu AHY panik, tapi jangan membabi buta. Silakan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menghadapi JR, namun jangan sampai melakukan provokasi dan intimidasi kepada saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian. Itu tentu tidak boleh dan tidak baik dalam praktik berdemokrasi di Indonesia," imbuh Rahmad.
Ia meminta kubu AHY menjaga marwah SBY yang dijuluki Bapak Demokrasi Indonesia. "Kami mengharapkan kubu AHY dapat memberi contoh yang baik kepada rakyat Indonesia dan masyarakat dunia, bagaimana cara berdemokrasi yang baik, dan bagaimana cara menjunjung supremasi hukum," pungkasnya. (RO/S-2)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved