Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUJIAN materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh empat mantan Ketua DPC Partai Demokrat asuhan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) telah bergulir. Hasilnya disebut akan dinanti-nanti masyarakat Indonesia dalam beberapa pekan ke depan.
"Berdasarkan pengakuan saksi fakta yang kami himpun, AD/ART Partai Demokrat 2020 itu memang penuh rekayasa dan isinya dimanipulasi tanpa persetujuan anggota dalam forum Kongres. Karena itu, AD/ART produk 2020 itu layak untuk disebut AD/ART siluman," tegas juru bicara DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, M Rahmad, dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurut dia, berdasarkan AD/ART itu pula kepengurusan AHY dibentuk dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, AD/ART yang sudah disahkan melalui SK Kemenkumham itu digugat melalui pengajuan JR ke MA oleh empat Ketua DPC yang dipecat AHY bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Peryataan Mahfud MD Soal Koflik PD Langgar Etika Pejabat Negara
Langkah gugatan uji materi itu tentu mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, jika permohonan JR itu dikabulkan MA, AD/ART Partai Demokrat berikut kepengurusan AHY terancam bubar. Oleh karena itu, Rahmad menilai wajar jika kubu AHY yang juga putra Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono beserta kroni mulai panik.
"Kami hanya mengingatkan, silakan kubu AHY panik, tapi jangan membabi buta. Silakan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menghadapi JR, namun jangan sampai melakukan provokasi dan intimidasi kepada saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian. Itu tentu tidak boleh dan tidak baik dalam praktik berdemokrasi di Indonesia," imbuh Rahmad.
Ia meminta kubu AHY menjaga marwah SBY yang dijuluki Bapak Demokrasi Indonesia. "Kami mengharapkan kubu AHY dapat memberi contoh yang baik kepada rakyat Indonesia dan masyarakat dunia, bagaimana cara berdemokrasi yang baik, dan bagaimana cara menjunjung supremasi hukum," pungkasnya. (RO/S-2)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved