Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peryataan Mahfud MD Soal Koflik PD Langgar Etika Pejabat Negara

Muhamad Fauzi
30/9/2021 13:16
Peryataan Mahfud MD Soal Koflik PD Langgar Etika Pejabat Negara
Hencky Luntungan Pendiri Partai Demokrat No. 45(dok.mi)

PENDIRI Partai Demokrat No 45, Hencky Luntungan menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, yang mengungkapkan arahan Presiden Jokowi agar tidak mengesahkan KLB Partai Demokrat Moeldoko.

"Tidak sepantasnya Prof. Mahfud menyampaikan hasil pembicaraan tertutup antara Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham. Itukan sifatnya sangat rahasia, kenapa diumbar ke publik," sesal pendiri Partai Demokrat No.45 Hencky Luntungan, dalam pesan whatsappnya kepada mediaindonesia.com, Kamis (30/9)

Menurut Hencky, pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan Arahan Jokowi soal KLB Moeldoko yang dipublikasi detik.com, tidak etis dan bisa dibilang penghianat. Sebab etika sebagai pejabat negara dilanggar.

"Kenapa disebut penghianat, karena Hasil Rapat terbatas bukan lah Konsumsi publik. Jika itu disebarkan tanpa persetujuan pihak terkait, maka, Bapak Menko Polhukam ex officio telah melanggar etika sebagai seorang pembantu Presiden dan sebagai pejabat negara," ujar Hencky.

Baca Juga: Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar ...

Hencky menilai, narasi Prof. Mahfud secara politik mungkin disengaja. Tujuanya, Agar dipecat dan bisa membuat playing victim untuk maju di 2024. Mungkin akan digandeng Partai Demokrat dan PKS.

Namun yang pasti, jelas dia, narasi Menkopolhukam Prof.Mahfud terkait konflik Partai Demokrat kubu Moeldoko vs AHY/SBY melanggar etika sebagai pejabat negara dan pembantu presiden. Jadi wajar kalau sebaiknya Prof. Mahfud mundur dari kabinet.

"Sekalian aja jadi pengacara kubu AHY/SBY," tegasnya.

Bagi pendiri Partai Demokrat, jelas Hencky, menang atau kalah di pengadilan tidak teralalu dipusingkan. Terpenting adalah sejarah harus tegak tanpa manipulasi. "SBY itu bukan pendiri PD tapi membegal dengan mendaftarkan diam-diam ke Dirjen HAKI sebagai properti pribadi. Kami akan buktikan di pengadilan," tandas Hencky. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya