Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar

Thomas Harming Suwarta
29/9/2021 11:39
Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Ilustrasi: Partai Demokrat yang pernah memenangi dua pemilu berturut-turut kini terkoyak-koyak.(dok.mi)

UPAYA hukum yang dilakukan oleh advokat senior, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat berbuntut tudingan dari kubu Demokrat AHY. Kali ini tudingan terhadap Yusril dilayangkan oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat AHY Andie Arief.

Menurut loyalis SBY tersebut, Yusril pindah haluan membela kader Demokrat yang dipecat karena mengikuti KLB Deli Serdang kubu Moeldoko sebab tawaran fee pengacara terhadap Yusril tak bisa dipenuhi oleh Demokrat kubu AHY.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," ungkap Andi melalui akun Twitternya, Rabu (29/9).

Serupa dengan tudingan Andi, kader Demokrat lain Rachland Nashidik juga menyentil Yusril. "Saya tak bakal stop membongkar klaim palsunya Yusril, kecuali dia mengakui menjual jasa profesionalnya tanpa embel-embel demokrasi. Tapi di situ juga ada pertanyaan: apa karena Demokrat tak sanggup bayar 100 Miliar maka Yusril pindah membela kubu Moeldoko? Dibayar lebih mahal?" tulis Rachland.

Diketahui, Yusril mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.

Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. (OL-13)

Baca Juga: Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dinilai Murni Masalah ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya