Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar panjang yang dampaknya tak bisa dirasakan instan. Terlebih, KPK saat ini fokus pada usaha-usaha pencegahan dan pendidikan yang hasilnya membutuhkan waktu.
"Pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa kita rasakan seketika itu juga," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/9).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan turunnya kepercayaan publik terhadap KPK.
Dari hasil survei itu, kepercayaan masyarakat terhadap KPK kini hanya 65% atau di posisi keempat di bawah TNI, Presiden, dan Polri. Indikator Politik menyebut terjadi penurunan lantaran sebelum ini posisi KPK biasanya berada pada posisi pertama atau kedua.
Baca juga : Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Menurut KPK, usaha-usaha pencegahan korupsi dan pendidikan yang saat ini digencarkan membutuhkan waktu agar hasilnya terlihat. Hal itu berbeda dengan upaya penindakan yang hasilnya terlihat berupa penangkapan pelaku dan pemulihan kerugian negara. Publik pun bisa langsung menyaksikannya.
"Pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, kita butuh waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang per orang," ucap Ali Fikri.
KPK mengapresiasi hasil survei yang mengukur persepsi publik terhadap komisi antikorupsi. Menurut KPK, hasil survei merupakan salah satu instrumen masukan dari masyarakat. Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
"Feedback dari masyarakat sangat berarti bagi KPK untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya," ujarnya.(OL-2)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved