Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Disangkakan Terima Suap Rp2,1 Miliar, KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Candra Yuri Nuralam
03/9/2021 23:57
Disangkakan Terima Suap Rp2,1 Miliar, KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan jaket tahanan KPK(Antara/Dhemas Reviyant)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara  Budhi Sarwono. Budhi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (3/9).

Lembaga Antikorupsi juga menahan pihak swasta Kedy Afandi berbarengan dengan Budhi. Kedy juga ditahan selama 20 hari pertama. Budhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri keduanya dilakukan di rutan masing-masing. 

"Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Firli. 

Baca juga : RUU PDP Masih belum ada Titik Temu

Budhi diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek. 

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Firli menyebut ada tiga pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 

Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya