Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021. Ke-17 orang tersangka penyuap bupati merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. “Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus suap tersebut. Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2019-2024 Hasan Aminuddin (HA) yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013. Kemudian ada Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga : Diingatkan Ancaman Pidana terkait Viralnya Sertifikat Vaksin Jokowi
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Khoim (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Hingga saat ini KPK sudah menahan lima orang tersangka yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) daerah Jakarta. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
KPK menganggap Puput dan kawan-kawan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Sumarto dan kawan-kawan yang dianggap memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Upeti untuk menjadi camat biayanya mencapai Rp200 juta-Rp250 juta.
Heru mengaku tidak segan mengganti pejabat yang mempromosikan dan mengusulkan mereka, meski itu setingkat wali kota.
Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus gratifikasi jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan.
PELAKSANA Harian (Plh) Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mansyur Hidayat tidak mengetahui tujuan penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Pemalang.
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencegah praktik nepotisme dan jual beli jabatan lewat digitalisasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved