Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diingatkan Ancaman Pidana terkait Viralnya Sertifikat Vaksin Jokowi

Indriyani Astuti
03/9/2021 14:59
Diingatkan Ancaman Pidana terkait Viralnya Sertifikat Vaksin Jokowi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi(Antara)

SERTIFIKASI vaksinasi yang memuat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar viral di media sosial. Terdapat sejumlah data yang milik presiden pada sertifikat yang dapat diunduh pada aplikasi pedulilindungi yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, waktu vaksinasi, dan jenis vaksin yang digunakan.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Airf Fakhrulloh mengatakan peristiwa itu diduga bukan kebocoran data NIK, melainkan ada pihak yang menggunakan data pribadi Jokowi untuk mendapatkan informasi.

"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti itu," ujar Zudan, melalui pesan, Jumat (3/9).

Ancaman pidana, imbuh dia, diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni sabksi penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Juga, Pasal 95A undang-undang yang mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.

Baca juga : TNI AL Bantah Undangan Kasal Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Zudan menjelaskan, aplikasi pedulilindungi dapat dibuka oleh siapapun. Adapun sertifikat vaksin milik seseorang bisa didapatkan dengan memasukkan nama dan NIK. Data seperti NIK, terang Zudan, banyak didapat dari mesin pencari (google) sebab masyarakat seringkali meninggalkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu yang menurutnya menjadi penyebab.

"Di google banyak NIK yang terbuka. NIK kita beredar saat mengurus apapun karena seringkali meninggalkan foto kopi KTP dan KK," terangnya.

Ia pun menyarankan agar dilakukan perbaikan terhadap aplikasi pedulilindungi, untuk memperkuat perlindungan data pribadi. " Saran saya untuk PeduliLindungi perlu 2 factors otentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujar Zudan.

Mengenai sertifikat vaksinasi presiden yang viral, Zudan menyampaikan telah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga tidak bisa diakses lagi secara luas. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya