Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SERTIFIKASI vaksinasi yang memuat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar viral di media sosial. Terdapat sejumlah data yang milik presiden pada sertifikat yang dapat diunduh pada aplikasi pedulilindungi yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, waktu vaksinasi, dan jenis vaksin yang digunakan.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Airf Fakhrulloh mengatakan peristiwa itu diduga bukan kebocoran data NIK, melainkan ada pihak yang menggunakan data pribadi Jokowi untuk mendapatkan informasi.
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti itu," ujar Zudan, melalui pesan, Jumat (3/9).
Ancaman pidana, imbuh dia, diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni sabksi penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Juga, Pasal 95A undang-undang yang mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.
Baca juga : TNI AL Bantah Undangan Kasal Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Zudan menjelaskan, aplikasi pedulilindungi dapat dibuka oleh siapapun. Adapun sertifikat vaksin milik seseorang bisa didapatkan dengan memasukkan nama dan NIK. Data seperti NIK, terang Zudan, banyak didapat dari mesin pencari (google) sebab masyarakat seringkali meninggalkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu yang menurutnya menjadi penyebab.
"Di google banyak NIK yang terbuka. NIK kita beredar saat mengurus apapun karena seringkali meninggalkan foto kopi KTP dan KK," terangnya.
Ia pun menyarankan agar dilakukan perbaikan terhadap aplikasi pedulilindungi, untuk memperkuat perlindungan data pribadi. " Saran saya untuk PeduliLindungi perlu 2 factors otentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujar Zudan.
Mengenai sertifikat vaksinasi presiden yang viral, Zudan menyampaikan telah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga tidak bisa diakses lagi secara luas. (OL-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Selain vaksin primer, yang wajib diberikan, orangtua juga bisa mempertimbangkan memberikan vaksinasi tambahan, misalnya vaksin influenza.
Di dua lokasi uji coba yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Banjar, cakupan vaksin PCV1 untuk pencegahan pneumonia meningkat.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Vaksin influenza untuk anak bisa diberikan pada anak berusia lebih dari 3 bulan. Selain anak, vaksin flu juga perlu diberikan untuk kelompok rentan.
Ibu hamil juga bisa memanfaatkan beragam bahan pangan yang kaya vitamin C untuk memenuhi kebutuhan vitamin hariannya dalam menjaga imun tubuh.
Vaksinasi sebelum aktivitas seksual dapat mencegah hingga 90% kanker terkait HPV, sementara pada wanita yang sudah aktif secara seksual, vaksin tetap mengurangi risiko kanker serviks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved