Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sita Uang Rp362,5 Juta dari OTT di Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
31/8/2021 05:27
KPK Sita Uang Rp362,5 Juta dari OTT di Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (keempat kiri) dan suaminya yang jugaaAnggota DPR Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp362,5 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin. Uang itu merupakan pemberian atau setoran dari para calon kepala desa.

"Barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.

Kasus itu merupakan hasil tangkap tangan atau OTT tim KPK yang digelar Senin (30/8) dinihari. 

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo Ditahan KPK

KPK awalnya mengamankan 10 orang di beberapa tempat di Probolinggo yakni Bupati Puput, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Kepala Desa Karangren Sumarto.

Kemudian, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Banyuayar Imam Syafi'i, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, dan dua ajudan bupati Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Tim KPK menerima informasi dugaan pemberian sejumlah uang yang disiapkan Doddy Kurniawan dan Sumarto. 

Keduanya disebut menyerahkan uang dari para calon kepala desa kepada Hasan, selaku suami yang juga orang kepercayaan Bupati Puput. 

Saat diamankan, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa duit Rp240 juta dan usulan nama-nama calon kepala desa.

Tim KPK kemudian mengamankan Bupati Puput, Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

Adapun uang Rp112,5 juta diamankan KPK ketika menangkap Muhammad Ridwan di wilayah Curug Ginting, Probolinggo.

KPK kemudian menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya