Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk menyelisik pelelangan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus itu.
"(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti di mana sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).
Saksi-saksi yang diperiks itu yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi, bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi, dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Veriyanto.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Penyidikan terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga : BKN Terapkan Prokes Ketat pada Tes CPNS 2021, Begini Penerapannya
Dalam penyidikan itu, KPK sudah mengantongi tersangka. Namun, detail kasus dan pihak-pihak yang dijerat tersangka belum diumumkan. Kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka baru akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Sebelumnya, penyidik sudah menggelar serangkaian penggeledahan terkait kasus itu. Penggeledahan menyasar kantor PT SW dan sebuah rumah di Purbalingga.
Penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Banjarnegara.
Pada tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara. (OL-2)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved