Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
RANGKAIAN tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mulai digelar pada 2 September pekan depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat mulai dari wajib tes PCR atau antigen hingga vaksinasi minimal dosis pertama bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.
"Kami tidak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ini menjadi kluster baru penyebaran covid-19. Kita sadar betul rekrutmen ini penting dilaksanakan karena semua instansi teriak kekurangan pegawai terutama nakes, tetapi kita harus melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga semua yang terlibat aman," kata kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen, Rabu (25/8).
Sejumlah persyaratan prokes tersebut ditetapkan BKN berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Pertama, peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Kedua, peserta menggunakan masker dobel berupa masker tiga lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Ketiga, jaga jarak minimal 1 (satu) mete. Keempat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
Keenam, peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksinasi dosis pertama. Peserta seleksi juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id paling lambat H-1 dan dibawa ketika ujian.
Dalam pelaksaan ujian, BKN akan membaginya hingga 3-4 sesi per hari untuk menghindari penumpukan peserta. Jeda setiap sesi akan dilakukan sterilisasi.
Baca juga : Letak Geografis Kaltara Akibatkan Kerawanan Radikalisme dan Terorisme
Suharmen menyampaikan terdapat pengecualian syarat vaksinasi untuk berlaku pada ibu hamil/menyusui, pernah terinfeksi covid-19 belum genap tiga bulan, dan komorbid sehingga tak bisa divaksin. Peserta dengan kategori itu harus dibuktikan dengan surat dokter.
Dia juga menyampaikan peserta yang tes PCR atau antigen sebelum ujian ternyata didapati positif/reaktif akan diberi kesempatan untuk penjadwalan ulang. Peserta diharuskan melapor ke instansi yang dilamar kemudian instansi tersebut membuat permohonan penjadwalan ulang ke BKN.
Suharmen mengatakan syarat vaksinasi dosis pertama itu juga bisa dikoreksi jika ketersediaan vaksin di daerah tertentu rendah sehingga menyulitkan peserta mendapat vaksinasi. Dia mengatakan BKN sudah meminta instansi-instansi melapor mengenai ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing H-3 pelaksanaan ujian.
Bagi instansi yang keteserdiaan vaksin di wilayahnya rendah sehingga tidak mencukupi, kata Suharmen, nantinya akan diputuskan lebih lanjut peserta di wilayah tersebut wajib vaksin atau tidak. Dia menyatakan penerapan berbagai protokol tersebut pada prinsipnya tak ingin merugikan peserta.
"Prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan peserta. Ada memang kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi agar penyebaran covid-19 ini bisa diminalisasi," ujarnya. (OL-7)
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved