Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026, Berikut Syaratnya

Reynaldi Andrian Pamungkas
16/3/2026 17:20
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026, Berikut Syaratnya
Petugas memeriksa tubuh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

KABAR mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan sinyal kuat terkait dimulainya proses pemetaan kebutuhan pegawai untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Pendaftaran CPNS 2026 diprediksi akan kembali memprioritaskan fresh graduate untuk mendorong regenerasi birokrasi dan transformasi digital nasional.

Estimasi Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Meskipun tanggal pasti pembukaan portal SSCASN belum diumumkan secara resmi, berdasarkan pola tahunan dan arahan terbaru dari KemenPAN-RB, berikut adalah estimasi jadwal seleksi CPNS 2026:

  • Maret – April 2026: Pengajuan usulan kebutuhan formasi oleh instansi pusat dan daerah.
  • Mei – Juni 2026: Proses verifikasi, validasi, dan penetapan formasi final.
  • Juli – Agustus 2026: Pengumuman pembukaan rekrutmen dan pendaftaran online.
  • September – Oktober 2026: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT.
  • November – Desember 2026: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman kelulusan.

Syarat Pendaftaran CPNS 2026

Bagi Anda yang berencana melamar, pastikan telah memenuhi persyaratan dasar sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan BKN berikut ini:

  1. Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Rentang Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar (kecuali jabatan tertentu seperti Dokter Spesialis bisa hingga 40 tahun).
  3. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Integritas: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  5. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Daftar Formasi yang Dibuka dan Jumlah Kuota

Pemerintah memproyeksikan total kuota mencapai 300.000 hingga 400.000 formasi secara nasional. Angka ini disesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun serta kebutuhan mendesak di sektor layanan dasar.

Sektor Formasi Jenis Jabatan Prioritas
Pendidikan Guru Kelas, Guru Mapel, Guru Inklusi (SLB), dan Dosen.
Kesehatan Dokter Umum/Spesialis, Perawat, Bidan, dan Apoteker.
Talenta Digital Analis Sistem, Keamanan Siber, Data Scientist, dan Pranata Komputer.
Hukum & Teknis Jaksa, Auditor, Penjaga Tahanan, dan Analis Kebijakan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa rekrutmen tahun ini akan sangat selektif dan transparan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan hanya talenta terbaik yang bergabung dalam jajaran birokrasi Indonesia. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya