Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terdakwa Korupsi ASABRI Cuci Uang dengan Beli 36 Lukisan Berlapis Emas

Tri Subarkah
17/8/2021 17:21
Terdakwa Korupsi ASABRI Cuci Uang dengan Beli 36 Lukisan Berlapis Emas
Gedung ASABRI.(MI/ Susanto.)

SATU dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) memperoleh keuntungan yang tidak sah sebesar Rp781,153 miliar. Terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) merinci pencucian uang yang dilakukan Jimmy dari hasil rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. JPU menyebut bahwa Jimmy telah menempatkan uang ke rekening perbankan atas nama dirinya serta pihak terafiliasi lain seperti Benny Tjokrosaputro, Nabila Rianti, Sukmawati Wijaya, maisara Reno Fatia, dan Annisa.

Jimmy juga membelanjakan uang hasil kejahatannya untuk membeli 36 lukisan berlapis emas. "Terdakwa Jimmy Sutopo dengan tujuan mengubah bentuk dan menyamarkan asal usul hasil kekayaan, melakukan pembelian lukisan emas dengan tujuan dijual dalam suatu pameran," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Sebanyak 23 lukisan milik Jimmy disebut berukuran 162x92 cm dan enam lukisan berukuran 130x80 cm. Adapun mayoritas lukisan dilapisi emas 24 karat. Puluhan lukisan emas yang disita dari Jimmy ialah karya pelukis Korea Selatan, Kim Il Tae.

Mediaindonesia.com pada 7 September 2018 sempat memberitakan bahwa Jakarta Emiten Investor Relation pernah menggelar pameran Kim berajuk The Essence of Gold di Raffles Hotel Residence pada September 2018. Setidaknya, ada 50 lukisan Kim yang diboyong ke Jakarta saat itu dalam rangka kegiatan amal penggalangan dana bencana di Lombok.

Selain 36 lukisan emas, JPU juga menyebut Jimmy telah membelanjakan uang korupsi untuk membeli 14 jam tangan dan perhiasan. Beberapa jam mewah yang dibeli Jimmy antara lain bermerek Cartier warna emas dengan kode 1955 Swiss Made, Audemars Piguet warna emas berkode P00526, Patek Philippe Naulitus warna emas, Breguet warna emas, Vacheron Constantin Geneve warna hitam, Antoine Preziuso Geneve kombinasi warna perak emas, Hysek seri ABYSS, dan Hublot seri classic.

Selain itu, Jimmy juga disebut membeli sembilan bangunan maupun tiga mobil. Adapun mobil yang dibeli yakni Mercedes Benz bernomor polisi B 296 KE, Nissan Teana bernomor polisi B 1940 SAJ, dan Roll Royce tipe Phantom Coupe bernomor polisi B 7 EIR.

Baca juga: Deretan Tambahan Kekayaan para Terdakwa Korupsi ASABRI

Selain didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, JPU juga mendakwa Jimmy dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya