Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERKARA dugaan pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp22,788 triliun. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera menjadi terdakwa yang diperkaya paling banyak pada rasuah tersebut, yakni mencapai Rp12 triliun lebih.
"Memperkaya Heru Hidayat sebesar Rp12.421.886.211.772 dari dana investasi PT ASABRI pada Heru Hidayat," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8). Selain Heru, JPU juga memaparkan ada 14 pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosapturto dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo yang diperkaya Rp5,968 triliun. Dua mantan Direktur Uama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta. Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggris dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Meskipun telah ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ilham tidak menjadi terdakwa dalam perkara ASABRI karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. Adapun terdakwa lain dari unsur swasta yang diperkaya dalam perkara tersebut ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
JPU menyebut bancakan ASABRI telah memperkaya Lukman sebesar Rp1,318 triliun. Menurut JPU, kekayaan tersebut diperoleh Lukman bersama Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, orang yang ditugaskan Lukman mencari pendanaan proyek kawasan bisnis terpadu di Bambu Apus melalui pasar modal.
Danny bukan satu-satunya pihak di luar delapan terdakwa yang memperoleh kekayaan dalam perkara ASABRI. JPU menyebut nama Gustipar Pinayungan turut diperkaya Rp18,422 juta, Edward Seky Soeryadjaja sebesar Rp121,558 miliar, Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431,371 miliar, dan Rennier Abdul Rahman Latief sebesar Rp254,234 miliar.
Gustipar merupakan salah satu tim investasi ASABRI yang mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017. Edward ialah pemilik saham dengan kode emiten SUGI. Ia mendapat kekayaan dari penempatan dana investasi ASABRI pada saham SUGI. Bety dan Lim juga memperoleh kekayaan dari dana investasi ASABRI. Sedangkan Rennier ialah pemilik saham dengan kode emiten SIAP. (OL-14)
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.Â
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved