Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERKARA dugaan pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp22,788 triliun. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera menjadi terdakwa yang diperkaya paling banyak pada rasuah tersebut, yakni mencapai Rp12 triliun lebih.
"Memperkaya Heru Hidayat sebesar Rp12.421.886.211.772 dari dana investasi PT ASABRI pada Heru Hidayat," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8). Selain Heru, JPU juga memaparkan ada 14 pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosapturto dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo yang diperkaya Rp5,968 triliun. Dua mantan Direktur Uama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta. Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggris dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Meskipun telah ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ilham tidak menjadi terdakwa dalam perkara ASABRI karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. Adapun terdakwa lain dari unsur swasta yang diperkaya dalam perkara tersebut ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
JPU menyebut bancakan ASABRI telah memperkaya Lukman sebesar Rp1,318 triliun. Menurut JPU, kekayaan tersebut diperoleh Lukman bersama Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, orang yang ditugaskan Lukman mencari pendanaan proyek kawasan bisnis terpadu di Bambu Apus melalui pasar modal.
Danny bukan satu-satunya pihak di luar delapan terdakwa yang memperoleh kekayaan dalam perkara ASABRI. JPU menyebut nama Gustipar Pinayungan turut diperkaya Rp18,422 juta, Edward Seky Soeryadjaja sebesar Rp121,558 miliar, Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431,371 miliar, dan Rennier Abdul Rahman Latief sebesar Rp254,234 miliar.
Gustipar merupakan salah satu tim investasi ASABRI yang mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017. Edward ialah pemilik saham dengan kode emiten SUGI. Ia mendapat kekayaan dari penempatan dana investasi ASABRI pada saham SUGI. Bety dan Lim juga memperoleh kekayaan dari dana investasi ASABRI. Sedangkan Rennier ialah pemilik saham dengan kode emiten SIAP. (OL-14)
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
57 Lokasi Wisata di Jawa Timur tersebut meliputi wilayah Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Jombang, Kediri, Lawu, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Saradan dan Tuban.
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved