Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah. KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).
Dalam penyidikan itu, KPK sudah mengantongi tersangka. Namun, detail kasus dan pihak-pihak yang dijerat tersangka belum diumumkan. Pengumuman baru akan dilakukan ketika penahanan nantinya.
Baca juga :Masa Tahanan Kasus Kerumunan Berakhir, Rizieq Ditahan Lagi Kasus RS Ummi
Seperti diketahui, kebijakan pimpinan KPK saat ini pengumuman tersangka dan konstruksi perkara dilakukan bersamaan dengan penahanan.
"Kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan penyidik kini masih terus bekerja menangani kasus itu dan berharap maayarakat memahami prosesnya. KPK berjanji setiap perkembangan kasus akan diinformasikan ke publik.
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved