Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masa Tahanan Kasus Kerumunan Berakhir, Rizieq Ditahan Lagi Kasus RS Ummi

 Hilda Julaika
09/8/2021 10:56
Masa Tahanan Kasus Kerumunan Berakhir, Rizieq Ditahan Lagi Kasus RS Ummi
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENGACARA mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan Rizieq kembali ditahan selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait perkara di RS Ummi, Bogor.

Padahal sebelumnya, masa tahanan Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah habis.

“Belum. Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda. Harusnya memang bebas beliau hari ini, karna perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (9/8).

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," imbuh Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Rizieq belum dibebaskan hingga saat ini. Sehingga yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” jelasnya.

Adapun terkait dengan kasus RS Ummi Bogor terkait tes swab palsu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan Rizieq tidak ditahan. Hal ini lantaran Rizieq telah mengajukan banding untuk kasus ini. Namun, belum ada inkrah.

“Kan beliau (kasus RS Ummi) tidak ditahan oleh Putusan PN,” tegasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya