Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Jelaskan Sejawatnya di Golkar

Dhika Kusuma Winata
04/8/2021 14:54
Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Jelaskan Sejawatnya di Golkar
Anggota DPR Dedi Mulyadi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa anggota DPR Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Dedi mengaku menjelaskan terkait tersangka Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan eks anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar.

"Ditanya mengenai masalah Pak AB (Ade Barkah) dan Bu Siti Aisyah. Karena saya kan Ketua DPD (Partai Golkar) dulu," kata Dedi Mulyadi seusai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/8).

Dedi mengaku tak lama diperiksa penyidik. Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan dicecar sekitar tiga pertanyaan.

KPK sebelumnya menahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca juga : KPK Panggil Dedi Mulyadi Terkait Korupsi di Indramayu

Legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.

Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan itu. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya