Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa anggota DPR Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat.
Kepada penyidik, Dedi mengaku menjelaskan terkait tersangka Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan eks anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar.
"Ditanya mengenai masalah Pak AB (Ade Barkah) dan Bu Siti Aisyah. Karena saya kan Ketua DPD (Partai Golkar) dulu," kata Dedi Mulyadi seusai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/8).
Dedi mengaku tak lama diperiksa penyidik. Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan dicecar sekitar tiga pertanyaan.
KPK sebelumnya menahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Baca juga : KPK Panggil Dedi Mulyadi Terkait Korupsi di Indramayu
Legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.
Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.
KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan itu. (OL-2)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved