Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Selesaikan Penyidikan Bupati Bandung Barat Aa Sutisna Umbara di kasus Bansos

Dhika Kusuma Winata
03/8/2021 21:30
KPK Selesaikan Penyidikan Bupati Bandung Barat Aa Sutisna Umbara di kasus Bansos
Mantan Bupati Bandung Barat A Umbara Sutisna memasuki mobil tahanan KPK(MI.Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos. Penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

"Dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM (Aa Umbara) dari tim penyidik kepada tim JPU. Pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (3/8).

Aa Umbara masih akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Tim jaksa penuntut dalam waktu dua minggu akan menyusun dakwaan. Berkas dakwaan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Baca juga : Firli Kukuhkan Penyidik dan Penyelidik KPK yang Jadi ASN

KPK menduga Aa Umbara kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya