Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Firli Kukuhkan Penyidik dan Penyelidik KPK yang Jadi ASN

Dhika Kusuma Winata
03/8/2021 18:48
Firli Kukuhkan Penyidik dan Penyelidik KPK yang Jadi ASN
Ketua KPK Firli Bahuri saat bersiap menyampaikan keterangan pers.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik yang sudah beralih status menjadi ASN. Pengukuhan itu dilakukan kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK, tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/8).

Pengukuhan dan pengambilan sumpah dilakukan KPK Firli Bahuri, dengan disaksikan Sekjen KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Baca juga: KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

Adapun pengukuhan ulang itu merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK, yang kini telah menjadi ASN. Firli berharap peralihan status tidak memengaruhi semangat pegawai KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terdapat 50 orang penyidik dan penyelidik yang mengikuti secara langsung di lokasi dan 140 lainnya hadir secara daring.

Baca juga: Pelamar CASN yang tidak Lolos Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Firli menaruh harapan besar di pundak pegawai KPK yang baru dikukuhkan. Dia berharap penyidik dan penyelidik tetap mampu memberikan daya upaya untuk memberantas korupsi, meski jumlah SDM terbatas.

Lebih lanjut, dia mengingatkan keberadaan KPK untuk mewujudkan tujuan UUD 1945. Rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, namun juga bisa menggagalkan tujuan negara.

"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti," pungkas Firli.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya