Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelamar CASN yang tidak Lolos Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Indriyani Astuti
03/8/2021 17:30
Pelamar CASN yang tidak Lolos Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan
Ilustrasi peserta antre memasuki ruangan tes SKB CPNS.(Antara)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dalam hal ini, pelamar yang tidak lolos nama dan nomor registrasinya tidak tertera dalam lampiran di laman instansi yang membuka formasi CASN. Pelamar yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan. 

Sebanyak 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 60 pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Tahun Ini, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS

"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu 4-6 Agustus 2021", bunyi surat Kementerian PAN-RB terkait CASN, Selasa (3/8).

Pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pengumuman pascasanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021 mendatang.

Bagi para pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan, pelamar formasi PPPK berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: BKN Ungkap TWK KPK Berbeda dengan untuk CPNS

Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian. Sebab, menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19. "Harap pelamar selalu mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin, untuk mendapatkan informasi terbaru," imbau salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Pelamar juga diminta lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan. Pasalnya, keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB T.A 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya