Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam hal ini, pelamar yang tidak lolos nama dan nomor registrasinya tidak tertera dalam lampiran di laman instansi yang membuka formasi CASN. Pelamar yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.
Sebanyak 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 60 pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Tahun Ini, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu 4-6 Agustus 2021", bunyi surat Kementerian PAN-RB terkait CASN, Selasa (3/8).
Pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pengumuman pascasanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021 mendatang.
Bagi para pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan, pelamar formasi PPPK berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: BKN Ungkap TWK KPK Berbeda dengan untuk CPNS
Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian. Sebab, menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19. "Harap pelamar selalu mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin, untuk mendapatkan informasi terbaru," imbau salah satu poin dalam pengumuman tersebut.
Pelamar juga diminta lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan. Pasalnya, keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB T.A 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(OL-11)
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Dalam pelaksanaan SNBT yang akan segera berlangsung, pihaknya telah melakukan berbagai macam antisipasi untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Selain pelaksanaan secara luring, Labschool juga menyediakan layanan tes seleksi daring bagi peserta yang berada di luar negeri.
Berdasarkan regulasi terbaru, Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota Baznas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan ketat.
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved