Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tahun Ini, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS

Dhika Kusuma Winata
30/6/2021 15:30
Tahun Ini, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS
Sejumlah peserta mengikuti SKB berbasis CAT untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang.(Antara)

PENDAFTARAN seleksi calon aparatur sipil negara pada 2021 resmi dibuka. Sebanyak 570 instansi pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sebanyak 570 instansi pemerintah terdiri dari 53 kementerian/lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten/kota," jelas Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo di Jakarta, Rabu (30/6).

Baca juga: Pelatihan Dasar SDM CPNS Siap Dilakukan secara Daring

Adapun 570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN, yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Khusus bagi instansi daerah, juga akan direkrut PPPK guru.

Pendaftaran seleksi dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli serentak untuk CPNS, PPPK Guru dan PPPK Nonguru. Untuk pendaftaran dilakukan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dalam laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemenpanterian PAN-RB mengingatkan calon pelamar agar mempelajari terlebih dahulu jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur seleksi, calon pelamar bisa memelajari kebijakan yang dikeluarkan Kementerina PAN-RB dan informasi di masing-masing instansi.

Baca juga: Putusan MA: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Konstitusional

"Hal ini penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi. Tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” imbuh Katmoko.

Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya