Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelatihan Dasar SDM CPNS Siap Dilakukan secara Daring

Ferdian Ananda Majni
07/2/2021 09:15
Pelatihan Dasar SDM CPNS Siap Dilakukan secara Daring
AKSI INOVASI PNS: Sejumlah Pegawa Negeri Sipil (PNS) dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar aksi damai di Jakarta.(ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)

PENGEMBANGAN kompetensi sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan dalam mendukung kemampuan setiap organisasi untuk beradaptasi baik pemerintah ataupun swasta. Pandemi dan kondisi ekonomi menuntut pengembangan SDM lebih efisien dan inovatif.

Untuk itu, Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN) sebagai pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bergerak cepat menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021) dan mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, mengingat masih banyak CPNS yang belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan anggaran.

Untuk diketahui dalam PerLAN 1/2021 dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS. Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan).

Namun sekarang, menurut Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara blended learning. "Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi ini yang tidak memungkinkan dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara distance learning," ujar Taufiq.

Dijelaskan, pada pinsipnya blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. "Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Taufiq dalam keterangannya, Sabtu (6/1).

Metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. "Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara blended learning dan distance learning ini dapat berjalan secara optimal," jelasnya.

Untuk mendukung hal itu,  LAN menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS). "Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran," sebut Taufiq.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila peserta dinyatakan "tidak lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta latsar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya. “Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," tegas Tri Atmojo.

Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan latsar CPNS dan biaya pengiriman peserta latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.(H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya