Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MA: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Konstitusional

Sri Utami
24/6/2021 14:16
Putusan MA: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Konstitusional
Tangkapan layar pelantikan pegawai KPK yang lolos TWK(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TES wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan sah dan konstitusional untuk diberikan pada pengujian calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diputuskan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Putusan Nomor 2 P/HUM/2020 atas pemohon Mifta Adita dan Suwarno.

Permohonan tersebut ditolak MA karena majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 merupakan pelengkap peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS 2018.

"Bahwa dengan demikian telah jelas, Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018. Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ujar majelis dalam putusannya.

Pemohon mengajukan judicial review (JR) Pasal 3 Permenpan-RB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018. Dalam pasal 3 dijelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

Pemohon mewakili para CPNS yang berstatus P1/TL dan gagal menjadi CPNS Tahun 2018 disebabkan karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang terbit pada saat berlangsungnya tahapan seleksi sehingga menutup peluang yang lulus sebanyak 3% dari total peserta SKD atau 37% dari total alokasi formasi.

Baca juga: KPK Sebut Koordinasi ke BKN bukan BNPT & Dinas Psikologi AD

"Pada poin empat dijelaskan bahwa Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya yakni Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018. Hal tersebut kata Pemohon berdampak kerugian pada Para Pemohon (Peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL"

Pada poin yang sama pemohon mengatakan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018  muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sebaliknya termohon mengangkat mereka yang telah gagal seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPN. Hal tersebut menurut majelis sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Kemudian dalam pertimbangan majelis hakim juga dijelaskan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu dengan ditolaknya judicial review majelis hakim pun mengganjar pemohon untuk membayar biaya perkar senilai Rp1 juta.

"Karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon (Pemohon I dan II) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya